Kasus Pungli Disdukcapil, ASN-Honorer Jadi Tersangka
CIREBON- Jumlah tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon ternyata dua orang. Sebelumnya Polda Jabar sempat menyebut ada tiga orang.
Tapi setelah pendalaman di Polresta Cirebon, yang dianggap cukup bukti dan dijadikan tersangka adalah dua orang.
Baca Juga:
Kasus Pungli Disdukcapil, 2 dari 5 Oknum Pegawai Jadi Tersangka
Tak Mau Hatrick Pungli di Disdukcapil, Bupati Janji Pengawasan Lebih Ketat
Data itu disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, kemarin. Ia mengatakan dua tersangka itu yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial PH dan salah satu pegawai honorer inisial AS.
Menurut kapolresta, PH dan AS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Modus: Sengaja Memungut Uang dari Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: